Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi, disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki. Cyber crime terdiri kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (TI) sebagai sasaran.
Pemerintah saat ini belum menganggap kejahatan komputer sebagai prioritas utama dalam kebijakan penegakan hukum, dibanding penanganan terorisme, makar serta gerakan separatis. Kejahatan cyber crime jenis baru yang cukup meresahkan banyak pihak adalah phising atau penipuan lewat e-mail. Phising merupakan teknik untuk mencari personal information (alamat email, nomor rekening dan data pribadi lainnya) dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya telah ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni :
1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudian ditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar media komunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersil seperti informasi, penjualan dan pembelian produk.
Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknya intelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara, mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia.
Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan 2 hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Ini mengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menurut hukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selama ini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makin sempit.
Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Guna lebih mendalami dan memahami pelaksanaan Undang-Undang tersebut di masa datang maka perlu adanya penelitian dan studi kebijakan tentang “ Aplikasi Konvensi Cyber Crime 2001 Dalam UU no 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” dengan menggunakan alat analisis Kualitatif berdasarkan studi pustaka, studi kebijakan, observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar